Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penilaian penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat dapat mempertimbangkan wilayah kerja yang berbatasan dengan negara lain, aspek politis, aspek ekonomis, aspek sosial, letak geografis, dan/atau pertimbangan program kebijakan pemerintah.
Your Correction