Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Jumlah nilai bobot penilaian untuk masing-masing klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat, ditetapkan sebagai berikut:
a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 45 (empat puluh lima);
b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, nilai sama
dengan atau lebih besar dari 22,51 (dua puluh dua koma lima puluh satu) hingga kurang dari atau sama dengan 44,99 (empat puluh empat koma sembilan puluh sembilan); dan
c. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, nilai kurang dari atau sama dengan 22,50 (dua puluh dua koma lima puluh).
Your Correction
