Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan berdasarkan jumlah nilai bobot yang diperoleh pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang bersangkutan.
Your Correction
