Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penghitungan nilai untuk setiap unsur dari kriteria klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction