Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Tata cara penghitungan nilai untuk setiap unsur dari kriteria klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
