Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan rincian nilai sebagai berikut: a. sumber daya manusia, dengan nilai 4 (empat); b. penerimaan negara bukan pajak, dengan nilai 4 (empat); c. anggaran, dengan nilai 4 (empat); d. nilai barang milik negara/aset, dengan nilai 4 (empat); dan e. penghargaan (reward) yang diperoleh, dengan nilai 4 (empat).
Your Correction