Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan rincian nilai sebagai berikut: a. Terminal Penumpang Tipe A, dengan nilai 5 (lima); b. Terminal Barang, dengan nilai 5 (lima); c. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dengan nilai 5 (lima); d. pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, dengan nilai 20 (dua puluh); e. kalibrasi peralatan pengujian berkala, dengan nilai 2 (dua); f. pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua); g. manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan nilai 7 (tujuh); h. peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua); i. kesyahbandaran dan pengawasan tertib berlayar, dengan nilai 20 (dua puluh); j. pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan, pengujian berkala dan perusahaan karoseri, dengan nilai 2 (dua); k. pengawasan angkutan lintas batas negara/antarkota antarprovinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, dengan nilai 6 (enam); l. pengawasan tarif angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua); dan m. penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan lalu lintas dan angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua).
Your Correction