Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berupa penilaian terhadap seluruh unsur yang berpengaruh pada beban kerja organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat.
(2) Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. unsur pokok; dan
b. unsur penunjang.
Your Correction
