Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Current Text
(1) Dalam mekanisme Pelelangan, Direktur Jenderal melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menganggarkan biaya pelaksanaan mekanisme Pelelangan dan pelaksanaan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama;
b. MENETAPKAN Panitia Pelelangan;
c. menyediakan Ruang Data dan Informasi (Data Room);
d. memberikan persetujuan pada perubahan Dokumen Pelelangan yang diajukan oleh Panitia Pelelangan;
e. MENETAPKAN pemenang Pelelangan;
f. menerbitkan surat pemenang Pelelangan;
g. menerbitkan surat penunjukan Mitra Kerja Sama;
h. MENETAPKAN hasil penunjukan langsung;
i. menjawab sanggah;
j. menyatakan proses Prakualifikasi atau pemilihan gagal;
k. menyetujui konsep Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama;
l. menyampaikan laporan Panitia Pelelangan kepada Menteri; dan
m. mengawasi pelaksanaan mekanisme Pelelangan.
(2) Ruangan Data dan Informasi (Data Room) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ruang data fisik dan/atau elektronik yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dan dikelola oleh Panitia Pelelangan Mitra Kerja Sama.
(3) Ruangan Data dan Informasi (Data Room) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memberikan kemudahan akses dan menjaga keamanan dokumen berkaitan dengan Pelelangan Mitra Kerja Sama.
Your Correction
