Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Current Text
(1) Kewajiban Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf d terdiri atas:
a. untuk pengusahaan Alur-Pelayaran:
1. survei investigasi dan desain (SID) pengerukan Alur-Pelayaran yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA;
3. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat;
4. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat; dan
5. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
b. untuk pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan:
1. penetapan lokasi oleh Menteri;
2. peta lokasi perairan yang sudah dilengkapi dengan peta laut INDONESIA;
3. rekomendasi pemerintah provinsi terkait aspek tata ruang wilayah perairan;
4. pertimbangan teknis dari Distrik Navigasi setempat;
5. pertimbangan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar setempat;
6. studi kelayakan teknis terhadap lokasi yang diusulkan yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
7. dokumen lingkungan yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
(2) Pemrakarsa harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan oleh Menteri.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa harus melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a. rancangan Dokumen Pelelangan terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP); dan
b. rancangan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama.
(4) Pemrakarsa menyerahkan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyampaikan permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil penilaian kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(6) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan mekanisme Pelelangan.
(7) Pemrakarsa wajib mengikuti mekanisme Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama tidak dapat dilanjutkan ke mekanisme Pelelangan.
Your Correction
