Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal membentuk tim penilai untuk melakukan penilaian atas usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama dari Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pelabuhan; b. Unit Kerja Sekretariat Jenderal; dan c. Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal diperlukan, tim penilai dapat dibantu oleh tenaga ahli. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi dan penilaian untuk mendapatkan Calon Pemrakarsa terbaik dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (5) Evaluasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak usulan diterima secara lengkap dan benar. (6) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar evaluasi dan penilaian Calon Pemrakarsa. (7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama yang diajukan oleh Calon Pemrakarsa terbaik. (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. hasil penilaian kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama; b. penetapan sebagai Pemrakarsa Konsesi atau Kerja Sama beserta kewajibannya dan jangka waktu pemenuhan; c. penetapan bentuk kompensasi berupa pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match); dan d. kewajiban Pemrakarsa. (9) Menteri MENETAPKAN Pemrakarsa berdasarkan usulan Direktur Jenderal. (10) Berdasarkan penetapan sebagai Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) seluruh dokumen kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama beserta dokumen pendukung yang diajukan oleh Pemrakarsa menjadi milik Kementerian Perhubungan tanpa kompensasi dalam bentuk apapun.
Your Correction