Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Current Text
(1) Calon Pemrakarsa menyampaikan surat pernyataan maksud (letter of intent) sebagai Calon Pemrakarsa untuk mengajukan usulan Proyek Konsesi atau Kerja Sama kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama.
(2) Kajian kelayakan Konsesi atau Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian terkait aspek:
a. teknis;
b. finansial dan komersial; dan
c. lingkungan.
(3) Proyek Konsesi atau Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Calon Pemrakarsa.
Your Correction
