Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas Prakarsa BUP. (2) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan oleh BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian Konsesi.
Your Correction