Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Current Text
(1) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan atas Prakarsa BUP.
(2) Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan oleh BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian Konsesi.
Your Correction
