Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN KONSESI DAN KERJA SAMA MELALUI MEKANISME PELELANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
2. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
3. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi.
4. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
5. Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang selanjutnya disingkat BUPR adalah Badan Usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
6. Mitra Kerja Sama adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang ditetapkan sebagai pemenang Pelelangan.
7. Dokumen Pelelangan adalah dokumen yang disusun oleh Panitia Pelelangan yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ) dan Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
8. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ).
9. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan
oleh Peserta Pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Permintaan Proposal (Request for Proposal/RfP).
10. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
11. Kerja Sama adalah kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP, badan usaha lainnya atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
12. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dikonsesikan.
13. Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUPR dan/atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR dalam pengusahaan alur-pelayaran.
14. Panitia Pelelangan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan mekanisme Pelelangan, membantu persiapan penandatanganan Perjanjian Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama dan kegiatan lainnya yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana tercantum dalam surat keputusan penetapan Panitia Pelelangan.
15. Peserta Pelelangan adalah BUP, BUPR, dan Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengikuti mekanisme Pelelangan Mitra Kerja Sama dari tahap pemasukan Dokumen Kualifikasi hingga penetapan pemenang Pelelangan atau Penetapan hasil Penunjukan Langsung.
16. Calon Pemrakarsa adalah BUP, BUPR, atau Badan Usaha patungan antara Badan Usaha dan BUPR yang mengajukan suatu prakarsa Konsesi atau Kerja Sama kepada Menteri.
17. Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah
memperoleh penetapan sebagai Pemrakarsa Konsesi atau Kerja Sama dari Menteri.
18. Proyek Konsesi atau Kerja Sama adalah Pengusahaan Alur-Pelayaran atau pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan.
19. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peserta Pelelangan untuk mengikuti proses pemilihan.
20. Pelelangan adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi.
21. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Mitra Kerja Sama yang dilakukan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Peserta Pelelangan yang lulus Prakualifikasi.
22. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Your Correction
