Article 1
(1) Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KNKT merupakan unit kerja pendukung KNKT di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
(3) Sekretariat KNKT dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat KNKT.