Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan bahan dan pembuatan Alat Penerangan Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction