Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Current Text
(1) Penggantian dan penghapusan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e
dan huruf f ditentukan berdasarkan:
a. umur teknis;
b. kondisi fisik;
c. adanya pengembangan atau perubahan geometri jaringan Jalan;
d. kebijakan pengaturan lalu lintas; atau
e. unjuk kerja atau efïsiensi.
(2) Penggantian Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika terdapat teknologi baru yang lebih unggul.
(3) Teknologi baru yang lebih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa teknologi yang memiliki kelebihan dari segi efisiensi, umur pakai, kekuatan, dan/atau komponen biaya.
Your Correction
