Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental. (2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan.
Your Correction