Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Current Text
(1) Pengoperasian Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan setiap instalasi Alat Penerangan Jalan sebelum dipasang dan dioperasikan wajib memiliki sertifïkat laik operasi.
(2) Sertifïkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction
