Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. jaringan Jalan, meliputi: 1. Jalan bebas hambatan; 2. Jalan arteri; 3. Jalan kolektor; 4. Jalan lokal; dan 5. Jalan lingkungan. b. pertemuan Jalan, meliputi: 1. persimpangan Jalan dan/atau bundaran; dan 2. perlintasan sebidang Jalan dengan jalur kereta api. c. perlengkapan Jalan, meliputi: 1. pulau lalu lintas; 2. jalur perhentian darurat; 3. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan, meliputi: a) jalur khusus angkutan umum; b) jalur sepeda motor; c) jalur kendaraan tidak bermotor; dan d) tempat istirahat. 4. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan, meliputi: a) trotoar; dan b) lajur sepeda. d. bangunan pelengkap Jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi: 1. lintas atas; 2. lintas bawah; dan 3. Jalan layang. e. bangunan penghubung Jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi: 1. jembatan; dan 2. terowongan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan: a. fungsi jaringan Jalan; b. geometri Jalan; c. situasi arus lalu lintas; d. keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan; dan e. perlengkapan Jalan terpasang. (3) Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk penempatan dan pemasangan tiang dan/atau bangunan pondasi, Alat Penerangan Jalan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang pada: a. dinding tembok; b. kaki jembatan; c. bagian jembatan layang; dan d. tiang bangunan utilitas.
Your Correction