Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. penempatan dan pemasangan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan;
e. penggantian; dan
f. penghapusan.
(2) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan Jalan desa; dan
d. walikota, untuk Jalan kota.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jalan tol, penyelenggaraan dilaksanakan oleh penyelenggara Jalan tol dan harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan untuk Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara Jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal.
Your Correction
