Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Current Text
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta spesifikasi teknis mengenai komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
