Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen utama Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi spesifikasi teknis yang meliputi: a. pondasi dan tiang; b. sumber tenaga; c. jenis arus listrik; d. waktu operasi; e. daya cadangan operasi; f. tinggi pemasangan Luminer; g. jenis lampu; h. umur teknis lampu; i. umur operasi lampu; j. umur pemeliharaan lampu; k. proteksi operasi; l. kabel kelistrikan; m. pabrikasi bahan/konstruksi; dan/atau n. rumah lampu atau armature. (2) Pemenuhan spesifikasi teknis komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan lokasi pemasangan.
Your Correction