Article 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(2) Besarnya biaya tambahan untuk hidangan makanan dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.