Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1. Unit Asrama;
2. Unit Kesehatan; dan
3. Unit Pengembangan Usaha.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Teknik Informatika;
4. Unit Laboratorium;
5. Unit Pelatihan; dan
6. Unit Sertifikasi.
Your Correction
