Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit penunjang terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; h. Unit Pelatihan; dan i. Unit Sertifikasi. (2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Laboratorium sebagaimana pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, bengkel dan kapal latih. (7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pelayanan pelanggan, dan pemanfaatan aset barang milik negara. (9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang pelayaran. (10) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sertifikasi kepelautan.
Your Correction