Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Unit Penunjang dilaksanakan sesuai statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Your Correction
