Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan Pendidikan vokasi di bidang pelayaran.
(4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Your Correction
