Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi; e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; h. pembinaan tenaga kependidikan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction