Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Your Correction
