Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Your Correction
