Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Your Correction