Correct Article 40
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapakan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
