Correct Article 37
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Statuta Polteknik Pelayaran Sulawesi Utara.
Your Correction
