Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
