Correct Article 29
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
