Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Current Text
(1) Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
