Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-42 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program dan data pembelajaran; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan unit penunjang; k. pelaksanaan pengembangan usaha; l. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction