SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi PIP Makassar, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Satuan Pemeriksaan Intern;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m.Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PIP Makassar.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan PIP Makassar.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
(4) Senat, Dewan Penyantun dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pendidikan;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. penyiapan penyusunan bahan ajar;
e. pengelolaan administrasi ketarunaan;
f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna;
g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan urusan alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Akademik, dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan, bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik, dan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi ketarunaan, kesejahteraan taruna, pelaksanaan praktek kerja taruna, dan urusan alumni.
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari - hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pengembangan usaha dan kerja sama, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat;
g. penyiapan penataan organisasi;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama, hubungan masyarakat, penataan organisasi, pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset, serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang pelayaran.
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Ketua Program Studi merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi:
a. Program Studi Diploma IV Nautika;
b. Program Studi Diploma IV Teknika; dan
c. Program Studi Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Kelompok Penelitian; dan
b. Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Kelompok Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur III.
(3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna, pengelolaan sarana asrama, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PIP Makassar.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
b. Unit Kapal Latih;
c. Unit Kesehatan;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Bahasa;
f. Unit Laboratorium dan Workshop;
g. Unit Simulator;
h. Unit Asrama;
i. Unit Psikologi; dan
j. Unit Olah Raga dan Seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, mempunyai tugas:
a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan.
b. Unit Kapal Latih melakukan pengelolaan kapal latih.
c. Unit Kesehatan melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna dan pegawai serta urusan sanitasi lingkungan.
d. Unit Teknologi Informatika melakukan pengelolaan teknologi informasi.
e. Unit Bahasa memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
f. Unit Laboratorium dan Workshop melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop.
g. Unit Simulator melakukan pengelolaan simulator.
h. Unit Asrama melakukan pengelolaan asrama.
i. Unit Psikologi melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan psikologi.
j. Unit Olah Raga dan Seni menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Subbagian Administrasi Akademik, bagi:
1) Unit Perpustakaan dan Penerbitan;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Laboratorium dan Workshop;
4) Unit Simulator;
5) Unit Kapal Latih; dan 6) Unit Teknologi Informatika.
b. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan bagi:
1) Unit Kesehatan;
2) Unit Asrama;
3) Unit Psikologi; dan 4) Unit Olah Raga dan Seni.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.