Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan JF Penguji Kendaraan Bermotor dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan JF Penguji Kendaraan Bermotor. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor yang dituangkan dalam Peta Jabatan. (3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction