Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan;
b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan;
c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor; dan
d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan.
(2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
