Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna.
(3) Format inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
