Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penguji Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
