Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihitung dalam hal: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. penguji kendaraan bermotor yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction