Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Kebutuhan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dihitung dalam hal:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan yang belum terisi;
c. penguji kendaraan bermotor yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia;
dan/atau
d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction
