Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat ketersediaan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan ASN dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; atau d. promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penguji Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai ASN. (4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan karena penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan dalam JF Penguji Kendaraan Bermotor melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan formasi jenjang JF Penguji Kendaraan Bermotor yang akan diduduki.
Your Correction