Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR FORMAT INVENTARISASI KEGIATAN No Penanggungjawab Unit Organisasi Rincian Kegiatan Target Output 1. Pimpinan Unit Organisasi 1. 2. Dst 2. Pejabat Administrator 1. 2. Dst 3. Pejabat Pengawas 1. 2. Dst PIMPINAN UNIT KERJA ……………………………. NIP……………………...... MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR FORMULASI PENGHITUNGAN JUMLAH KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR I. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor pada Instansi Pengguna. II. Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor a. Mengidentifikasi sasaran kegiatan (butir kegiatan) untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana strategis organisasi atau unit kerja. b. Menentukan volume Beban Kerja dengan menggunakan baseline data frekuensi/volume Beban Kerja minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis organisasi, tujuan organisasi, dan dinamika organisasi. c. Menghitung kebutuhan jabatan fungsional per jenjang dengan cara menjumlahkan hasil perhitungan kebutuhan jabatan fungsional dari masing – masing sasaran kegiatan atau sebagaimana rumus berikut: Beban Kerja x Waktu Penyelesaian Formasi JPKB = x 1 orang Waktu Kerja Efektif Keterangan : Formasi JPKB : Jumlah Penguji Kendaraan Bermotor masing- masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Beban Kerja : Jumlah volume/frekuensi beban kerja Waktu Penyelesaian : Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan Waktu Kerja Efektif : Standar Jam Kerja efektif dalam 1 (satu) Tahun yaitu 1.250 jam III. PENENTUAN JUMLAH KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR Penentuan jumlah kebutuhan didasarkan atas penghitungan kebutuhan, dengan ketentuan kebutuhan jabatan memperoleh nilai lebih dari 0,01 dan kurang dari 0,99, maka tidak dapat ditetapkan kebutuhan untuk jabatan fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR FORMAT BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KOP SURAT INSTANSI - BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR Pada hari ini, ..., tanggal …, bulan … tahun ..., telah dilaksanakan verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dengan hasil sebagai berikut: I. Nama Instansi II. Hasil Verifikasi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Unit Pembina dengan Pejabat Pembina Kepegawaian, maka hasil Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor pada setiap jenjang jabatan adalah sebagai berikut: 1. Penguji Kendaraan Permotor Pemula : … orang 2. Penguji Kendaraan Bermotor Terampil : … orang 3. Penguji Kendaraan Bermotor Mahir : … orang 4. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia : … orang Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh perwakilan dari Unit Pembina dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Perwakilan Unit Pembina Perwakilan Pejabat Pembina Kepegawaian (Nama) NIP … (Nama) NIP … MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI
Your Correction