Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan hasil persetujuan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan b. permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
Your Correction