Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan jumlah formasi tiap jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction