Correct Article 14
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Tahap verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor.
(3) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi JF Penguji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
