Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan pengoperasian Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur kegiatan pengoperasian pada setiap Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Distrik Navigasi setempat.
Your Correction
