Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI-PELAYARAN DAN PELAYANAN TATA KELOLA LALU LINTAS KAPAL DI PERAIRAN INDONESIA
Current Text
Penerbitan sertifikat standar penetapan frekuensi marine untuk komunikasi Stasiun Radio Pantai bagi Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Your Correction
